Penerjemah Tersumpah

FORMAT TERJEMAHAN RESMI


Materi yang akan diterjemahan di SCAN dan kirim melalui email ke chamid.syabani@gmail.com 

Format hasil terjemahan resmi adalah Kertas A4, Huruf Courier New 12, Spasi Double


Biaya Terjemahan dihitung berdasarkan jumlah halaman hasil jadi. Untuk bahasa Indonesia-Arab VV Rp.150.000,-


Waktu Pengerjaan untuk jumlah < 10 halaman adalah 3 hari.


Hasil terjemahan berupa Softcopy kami kirim by email, dan hardcopy kirim by kurir kilat (JNE/Pos) setelah menerima konfirmasi pelunasan


Pembayaran DP 50% dan pelunasan pada saat Hardcopy siap dikirim, transfer Bank


Bila sudah mengirim dokumen / transfer pembayaran mohon konfirmasi dengan menyebutkan nomor order yang kami berikan ke SMS Center 0897 664 8675



==================================


SYARAT MENJADI SWORN TRANSLATOR

==================================

UJIAN KUALIFIKASI PENERJEMAH
Petunjuk bagi calon peserta

1. Pendaftaran: tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2007 (setiap hari Senin-Jumat)
2. Syarat-syarat pendaftaran:
a) mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir
2. Daftar Riwayat hidup
3. Fotokopi KTP Jabotabek (berkewarganegaraan Indonesia)
4. Pasfoto- ukuran 4 x6 (per bahasa- 2 buah); 2 x3 (2 lembar)

b) khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
- memiliki KTP Jabotabek (berkewarganegaraan Indonesia)
- menulis surat permohonan resmi ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Blok G Lt. X
Jakarta Pusat 10110
-menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.

c) Membayar sesuai tarif yang ditentukan ke nomor rekening BNI 46: 273.6700289 (pembayaran dimulai tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2007.)

d) menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430.

3. Tempat Pendaftaran: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430. Telpon: (021) 31902112– Fax: (021) 3155941.

4. Tempat Pembayaran: BNI 46 Cabang UI Salemba/Depok
Nama Pemilik Rekening: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI (PP FIB UI)
Nomor Rekening: 273.6700289

5. Tempat Ujian: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, KAMPUS DEPOK.
telpon: 7270009, 7863528, 7863529, Fax. 7270038

6. Waktu Ujian: SABTU, 3 November 2007

Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB (untuk bahasa Asing ke bahasa Indonesia)
Pukul 13.00 s/d 16.00 WIB (untuk bahasa Indonesia ke bahasa Asing)

7. Biaya:
Silakan detail informasi ditanyakan langsung ke Pusat Penerjemah UI.

8. Jenis Teks yang diujikan
- Teks Hukum (misalnya: Surat Perjanjian, Peraturan Undang-Undang, Anggaran Dasar)
- Teks Umum (misalnya: Jurnalistik, Tulisan Populer, Politik, Pariwisata, Kebudayaan)

9. Ketentuan pada waktu ujian:
- Membawa kartu tanda peserta dan KTP Asli
- Diperbolehkan menggunakan kamus
- Diperbolehkan menggunakan komputer/laptop/notebook
- Panitia tidak menjamin adanya baik sumber listrik maupun printer
- Tidak diperkenankan menggunakan mesin tik manual
- Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian

10. Syarat Kelulusan:
- memperoleh nilai paling rendah 65
- Sertifikat: Kepada mereka yang lulus diberikan sertifikat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Sertifikat A bagi yang mendapatkan nilai 80–100
Sertifikat B bagi yang mendapatkan nilai 70–79
Sertifikat C bagi yang mendapatkan nilai 65–69

11. Syarat untuk memperoleh SK.Gubernur DKI Jakarta:
SK. Gubernur tentang Penerjemah Bersumpah hanya diberikan kepada mereka yang memperoleh nilai A untuk penerjemahan Teks HUKUM.

12. Hasil ujian diumumkan di usat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar